Selasa, 07 Mei 2013

modul 3 (teknik Penyiaran 3)



MODUL PERKULIAHAN



Dasar-Dasar Penyiaran



Teknik Penyiaran2











Fakultas
Program Studi
Tatap Muka
Kode MK
Disusun Oleh


Ilmu Komunikasi
Broadcasting
03
MK41016
Gustina Romaria S.Sos.,M.Si



Abstract
Kompetensi


Menjelaskan mengenai pengaturan frekuensi penyiaran di Indonesia

Mahasiswa diharapkan dapat memahami hal-hal yang menyangkut teknik penyiaran khususnya mengenai pengaturan frekuensi atau kanal penyiaran oleh lembaga penyiaran di Indonesia





Spektrum Frekuensi Radio
            Dalam menyelenggarakan suatu siaran
, apakah itu radio atau televisi, maka mutlak diperlukan adanya spectrum frekuensi radio. Namanya adalah frekuensi radio, namun bukan berarti spectrum ini hanya untuk saluran radio, tapi juga digunakan untuk saluran televisi.
Pengertian Spektrum sebetulnya merujuk pada suatu jalur atau jalan tempat merambatnya sinyal yang membawa suara, gambar dan sebagainya. Adapun jalur ini tersebar di udara yang tidak terlihat atau dirasakan oleh indra manusia.
Jumlah spectrum terbatas. Oleh karena itu, penggunaannya pun diatur dan diawasi. Oleh karena itu merujuk pada Undang-undang Penyiaran No.32 tahun 2002, spectrum frekuensi radio adalah kumpulan pita frekuensi radio yang berbentuk gelombang elektromagnetik serta memiliki lebar tertentu. Spektrum frekuensi radio terdiri atas kanal frekuensi radio yang merupakan satuan terkecil dari spectrum frekuensi radio yang ditetapkan untuk suatu stasiun radio.


                                                                                                             

Pengaturan Frekuensi
Negara adalah pengelola komunikasi maka dari itu setiap stasiun penyiaran yang berdiri tentu harus memiliki frekuensi yang keberadaan jalur frekuensinya tersebut dikelola oleh negara. Dalam hal ini, Kementrian Komunikasi dan Informatika mempunyai kewenangan mengenai kebijakan pengaturan frekuensi lembaga penyiaran di Indonesia.
Hal itu dipertegas juga dalam Undang-Undang No.32 tahun 2002 tentang penyiaran terdapat bunyi pasal mengenai kewenangan negara dalam mengelola frekuensi penyiaran : “bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;”
            Pemahaman diatas dapat disimpulkan bahwa sebagai pengelola komunikasi, negara membuat perencanaan frekuensi siaran dengan memperhitungkan seberapa besar kapasitas kanal yang dibutuhkan untuk memenuhi kegiatan penyiaran tertentu karena kapasitas kanal frekuensi berbeda-beda menurut jenis siarannya, apakah radio atau televisi. Stasiun penyiaran tidak diperkenankan untuk menggunakan frekuensi melebihi dari kebutuhannya. Hal ini karena masih banyak pihak lain yang memerlukannya.
Perencanaan frekuensi meliputi kegiatan seperti berikut :
1.    Membuat pedoman penataan frekuensi
2.    Penggunaan saluran bagi setiap penyelenggara siaran agar penggunaan saluran dapat dilakukan secara efisien dan benar, sehingga akan diperoleh hasil penerimaan siaran yang baik sesuai standar di daerah jangkauan masing-masing, tanpa adanya gangguan atau interferensi dari pemancar atau sumber frekuensi lain yang dapat mengganggu kenyamanan publik.

Ukuran Frekuensi Media Penyiaran
Adapun ukuran saluran frekuensi dari masing-masing negara tentu berbeda-beda. Misalnya di Amerika Serikat, saluran frekuensi untuk stasiun televisinya ditetapkan sebesar 6 MHz. Di Indonesia sekitar 6.5 MHz. Sementara itu, umumnya ukuran kanal ini bervariasi di  masing-masing negara antara 5 sampai 15 MHz.
Kebijakan alokasi channel dan frekuensi akan berbeda antarstasiun televisi di setiap kota. Hal itu disebabkan kepadatan frekuensi di setiap kota berlainan satu dengan yang lain.
Lebar pita frekuensi yang tersedia di saluran frekuensi ini tidak seluruhnya dapat digunakan. Karena saluran frekuensi memiliki pita tepi (sidebands) yang berasal dari sisi atas dan disisi bawah saluran frekuensi (batas atas dan batas bawah). Masing-masing sidebands ini membawa informasi yang sama dengan frekuensi yang berada di tengah. Dengan demikian frekuensi yang efektif yang digunakan dalam suatu kanal hanya setengah dari seluruh frekuensi yang tersedia pada kanal itu.

Gelombang Elektromagnetik
            Gelombang elektromagnetik adalah gelombang yang mampu membawa pesan berupa sinyal gambar dan suara. Adapun sifat dari pada gelombang elektromagnetik, seperti berikut :
-        Mengarungi udara dengan kecepatan sangat tinggi sehingga gelombang elektromagnetik ini pada dasarnya dapat dipancarkan atau dikirimkan kemana saja, dan pada saat yang sama dapat diterima dimana saja.
-       Gelombang elektromagnetik terdiri dari pasangan medan listrik dan medan magnet, dengan demikian gelombang ini terbentuk karena adanya sinyal listrik.
-       Gelombang elektromagnetik dapat merambat di udara
-       Gelombang elektromagnetik dapat dipantulkan
-       Dapat dibiaskan

Setiap gelombang elektromagnetik memiliki frekuensi tertentu sebagai jumlah pengulangan getaran dalam satu detik yang dihitung dalam satuan cycle atau hertz. Adapun kemampuan gelombang elektromagnetik ini untuk membawa muatan informasi berupa gambar, suara dan lain-lain sangat ditentukan oleh jumlah frekuensinya. Cara kerjanya merambat sehingga membuat gelombang eletromagnetik sangat erat hubungannya dengan jenis frekuensi yang digunakan dan panjang gelombang yang akan dipakai. Bagaimana anda melihat gelombang cahaya pada saat lampu di rumah anda dinyalakan, demikian pula cara kerja gelombang elektromagnetik  pada saat pesawat radio/televisi anda di rumah dinyalakan.






Jenis frekuensi pada saat awal ditemukan
1.    Frekuensi audio
20Hz hingga 20.000Hz adalah frekuensi yang dapat diterima oleh telinga manusia à disebut juga frekuensi audio karena pendengaran manusia umumnya dibatasi pada frekuensi tersebut
2.    Frekuensi radio
Jaraknya berkisar antara 100.000Hz hingga 30.000.000Hz. lebih tinggi daripada frekuensi audio. Frekuensi radio ini digunakan untuk transmisi siaran radio jarak jauh.

Namun seiiring perkembangan teknologi komunikasi yang sangat pesat, maka telah menghasilkan berbagai macam peralatan atau produk komunikasi. Disinilah peralatan komunikasi tersebut sangat membutuhkan frekuensi agar dapat digunakan untuk berkomunikasi.
Sesuai dengan kebutuhannya, maka secara umum frekuensi ini dibagi-bagi kedalam kelompok frekuensi (blok frekuensi), mulai dari terendah sampai yang tertinggi.

10-30 KHz                               Very Low Frequency (VLF)
30-300 KHz                             Low Frequency (VF)
300-3000 KHz                         High Frequency (HF)
3000-30.000 KHz                    Very High Frequency (VHF)
30-300 MHz                            Ultra High Frequency (UHF)
300-3000 MHz                        Super High Frequency (SHF)
3000-30.000 MHz                   Extremely High Frequency (EHF)

Kemudian blok frekuensi ini dibagi lagi menjadi bagian-bagian frekuensi yang lebih kecil yang dinamakan saluran atau kanal frekuensi (channel) yang digunakan suatu stasiun untuk melakukan penyiaran. Kanal frekuensi adalah satuan terkecil dari spectrum frekuensi yang ditetapkan untuk suatu stasiun penyiaran.

Kekuatan dan daya jangkau stasiun penyiaran ini sangat ditentukan oleh ukuran saluran frekuensinya dan posisi saluran tersebut pada spectrum frekuensi. Misalnya untuk kebutuhan telepon sebaiknya menggunakan 300-2,700 Hz.


Alokasi Frekuensi Media Penyiaran
            Dalam dunia penyiaran baik itu radio dan televisi, sebelum didirikan tentu harus memiliki kanal frekuensi. Betapapun hebatnya suatu program siaran tanpa diikuti kualitas yang bagus pada perambatan gelombang elektromagnetik yang membawa sinyal gambar atau suara, maka akan sulit menjaring audiens yang banyak.
            Untuk itulah masing-masing negara memiliki kewenangan untuk mengelola kanal penyiaran domestik mereka. Pembagian kanal frekuensi disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing negara. Misalnya blok frekuensi VHF dan UHF untuk kebutuhan penyiaran domestic dan HF untuk siaran internasional.

UHF
VHF


DAFTAR KANAL FREKUENSI TV UHV
Freq.
Station name
City of license
Status
History
21
CB Channel
Local
22
Local
23
Local
24
UG TV
Local
25
Megaswara TV
Local
26
Cahaya TV
Local
27
Jakarta
Local
28
Jakarta
29
Jakarta
National
30
Jakarta
National
33
Local
Reformation
34
Local
Reformation
35
Elshinta TV
Local
Reformation
Jakarta
37
National
New Order
Jakarta
39
Local
New Order
Jakarta
41
National
New Order
Jakarta
43
National
New Order
Jakarta
45
National
New Order
Jakarta
47
National
New Order
Jakarta
49
National
Reformation
Jakarta
51
National
Reformation
Jakarta
53
National
Reformation
Jakarta
55
Local
Reformation
Jakarta
57
National
Reformation
Jakarta
59
DAAI TV
Local
Reformation
Jakarta
60
Radar TV
Local
Reformation
Tangerang
61
Depok TV
Local
Reformation
Depok
24
UG TV
Local
30
Jakarta
National
39
Local
New Order
Jakarta
53
National
Reformation
Jakarta
27
Jakarta
Local
49
National
Reformation
Jakarta
29
Jakarta
National
34
Local
Reformation
45
National
New Order
Jakarta
43
National
New Order
Jakarta
60
Radar TV
Local
Reformation
Tangerang
33
Local
Reformation
37
National
New Order
Jakarta
57
National
Reformation
Jakarta
25
Megaswara TV
Local
28
Jakarta
55
Local
Reformation
Jakarta
41
National
New Order
Jakarta
51
National
Reformation
Jakarta
35
Elshinta TV
Local
Reformation
Jakarta
61
Depok TV
Local
Reformation
Depok
59
DAAI TV
Local
Reformation
Jakarta
21
CB Channel
Local
26
Cahaya TV
Local
22
Local
23
Local
47
National
New Order
Jakarta

0 komentar:

Posting Komentar